Rifqinizamy: RUU ASN Dibahas di Komisi II DPR Atas Penugasan Baleg

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 22 April 2025 | 16:14 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/EMediaDPR)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/EMediaDPR)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibahas komisinya atas penugasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Jadi bukan soal prioritas, ini soal penugasan," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

Rifqinizamy mengatakan tahapan pembahasan RUU yang akan dibahas itu terlebih dahulu dikaji oleh Badan Keahlian DPR RI. Menurut dia, Badan Keahlian DPR bakal menyerap aspirasi dari masyarakat guna memenuhi persyaratan partisipasi yang bermakna.

"Nanti kalau sudah oke, itu nanti akan kemudian kita serahkan kepada proses lebih lanjut," kata dia.

Rifqinizamy menyatakan perubahan yang akan dilakukan dalam RUU ASN menyangkut sistem meritokrasi ASN yang harus merata secara nasional. Selain itu, ada juga penguatan mengenai masalah netralitas ASN dalam pemilu.

Namun, kata dia, substansi perubahan tersebut akan menjadi satu kesatuan. Nantinya, pasal-pasal yang akan diubah tersebut bakal berdasarkan dengan substansi perubahan itu.

"Kalau surpres-nya turun, pimpinan DPR kemudian meminta kepada kami segera membahas, kami akan bahas," kata dia.

RUU ASN itu disebut akan menarik kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat. Nantinya pejabat ASN di tingkat pemerintah daerah memungkinkan untuk dipindahkan ke level pemerintah pusat, sesuai kebijakan pemerintah pusat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI