Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, 2 Advokat dan Direktur Jak TV Terlibat

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 22 April 2025 | 02:45 WIB
garis polisi (pixabay)
garis polisi (pixabay)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Junaedi Saibih (JS), Marcela Santoso (MS), dan Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan Jak TV, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait perkara impor gula dan timah. Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam upaya manipulasi dan pengaruh negatif terhadap jalannya persidangan melalui pembiayaan aksi demonstrasi dan pembangunan narasi yang merugikan Kejaksaan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini berawal dari pembayaran sejumlah Rp 478.500.000 oleh MS dan JS kepada TB untuk membuat konten-konten negatif yang disebarkan melalui media sosial dan Jak TV, dengan tujuan untuk menciptakan penilaian buruk terhadap Kejaksaan.

"Tersangka MS dan JS mengorder Tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara ini, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun persidangan," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, pada Selasa 22 April 2025.

Tersangka TB, yang juga bertanggung jawab atas Pemberitaan di Jak TV, diduga mempublikasikan konten tersebut melalui media sosial dan saluran media online, dengan tujuan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, JS dan MS juga diketahui membiayai demonstrasi dan mengadakan seminar, talkshow, serta podcast yang diarahkan untuk menggagalkan proses penyidikan dan persidangan perkara. Narasi-narasi negatif yang dibangun oleh kedua advokat tersebut dipublikasikan oleh TB melalui Jak TV dan berbagai platform digital seperti TikTok dan YouTube.

"Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi dan seminar-seminar yang mencoba menggagalkan jalannya penyidikan dan persidangan. Semua narasi negatif ini kemudian disebarkan oleh TB di media sosial dan Jak TV," tambah Abdul Qohar.

Tujuan dan Dampak Upaya Manipulasi

Kejaksaan Agung menilai tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut bertujuan untuk mengganggu konsentrasi penyidik dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk kasus tata niaga timah dan tata niaga gula. Narasi yang dibangun berpotensi merusak citra Kejaksaan dan mempengaruhi hasil persidangan, dengan harapan perkara-perkara tersebut tidak dilanjutkan atau setidaknya menghasilkan putusan yang menguntungkan pihak terdakwa.

"Tujuan mereka jelas, yaitu membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan agar perkara ini tidak terbukti di persidangan atau setidaknya mengganggu jalannya penyidikan," tegas Abdul Qohar.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menegakkan hukum secara adil dan mencegah upaya-upaya perintangan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI