Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perintangan Penanganan Perkara di PN Jakpus

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 22 April 2025 | 01:52 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ketiga tersangka yakni seorang advokat, dosen, dan direktur pemberitaan stasiun televisi swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dini hari 22 April 2025

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, hari ini telah ditetapkan tiga tersangka," ujar Abdul Qohar.

Ketiga tersangka itu adalah:

Marcella Santoso (MS) – Advokat

Junaedi Saibih (JS) – Dosen dan advokat

Tian Bahtiar (TB) – Direktur Pemberitaan JAK TV

Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kongkalikong Perintangan Penyidikan

Menurut Abdul Qohar, para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung, termasuk kasus tata niaga komoditas timah dan impor gula. Perkara tersebut melibatkan tersangka utama Tom Lembong.

"Ada upaya untuk mencegah, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan," ungkapnya.

Terkait Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Migor

Marcella Santoso sebelumnya juga terseret dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng (migor). Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam skandal tersebut, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto dan tiga hakim lainnya.

Dalam kasus migor, tiga perusahaan besar—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Temuan Kejagung menunjukkan adanya aliran dana suap sebesar Rp60 miliar yang diduga mengalir ke ketua pengadilan dan tiga hakim, difasilitasi oleh panitera Wahyu Gunawan.

Penelusuran Dana dan Peran Media

Peran Tian Bahtiar dari JAK TV turut disorot dalam penyidikan. Penyidik menduga ada pemanfaatan media untuk membentuk opini publik atau mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi perantara maupun penerima suap lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI