Polisi: Dua Pelaku Pembakar Mobil di Depok Ditahan di Polda Metro Jaya
SinPo.id - Sebanyak dua pelaku pembakaran mobil polisi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok sudah ditetapkan tersangka. Kini keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya.
"Dua tersangka (pembakaran mobil). Sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras kepada wartawan, Senin, 21 Aprili 2025.
Abdul tak membeberkan peran kedua pelaku, namun tak menutup kemungkinan tersangka pembakaran mobil akan terus bertambah, seiring proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
"Pemeriksaan (terus berlanjut) tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah," ucapnya.
Diketahui, pembakaran mobil itu sendiri terjadi saat anggota Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat, 18 April 2025 dini hari.
Pria yang disebut sebagai pentolan salah satu organisasi massa (Ormas) itu sempat melakukan perlawanan saat diamankan, sehingga memancing kerumunan massa. Sehingga kendaraan yang membawa TS sempat lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tidak tiga kendaraan lainnya. Massa akhirnya membakar tiga kendaraan itu.

