Bawaslu Awasi Ketat PSU di 8 Daerah

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 20 April 2025 | 04:21 WIB
Bawaslu
Bawaslu

SinPo.id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan intensif terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di delapan daerah pada Sabtu 19 April 2025. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut sejumlah wilayah seperti Serang dan Pasaman menjadi sorotan utama karena potensi pelanggaran pemilu yang signifikan.

“Delapan daerah, ada satu yang tadi saya sebutkan, Serang, itu masih dalam proses. Kemudian Pasaman, ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam penelusuran,” ujar Bagja saat meninjau langsung pelaksanaan PSU di Kantor Bawaslu Pasaman, Sumatera Barat.

Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta keputusan KPU masing-masing daerah. Berikut delapan daerah yang menggelar PSU:

Kota Banjarbaru – 403 TPS

Kabupaten Serang – 2.355 TPS

Kabupaten Pasaman – 605 TPS

Kabupaten Empat Lawang – 531 TPS

Kabupaten Tasikmalaya – 2.847 TPS

Kabupaten Kutai Kartanegara – 1.447 TPS

Kabupaten Gorontalo Utara – 245 TPS

Kabupaten Bengkulu Selatan – 330 TPS

Isu Berbeda di Setiap Daerah

Menurut Bagja, masing-masing daerah memiliki latar belakang PSU yang berbeda-beda, mulai dari pelanggaran administrasi, waktu pelaksanaan, hingga dugaan kampanye terselubung.

Contohnya di Parigi Moutong, PSU dimajukan karena alasan keyakinan keagamaan warga yang tidak memilih pada hari Sabtu. “Karena ada teman-teman yang berkeyakinan terhadap hari Sabtu tidak digunakan. Akhirnya pindah ke hari Rabu,” kata Bagja.

Bagja menambahkan, meskipun sejauh ini pelaksanaan PSU berjalan relatif lancar, tidak menutup kemungkinan hasilnya bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi apabila ditemukan pelanggaran serius seperti pemilih ganda atau pemilih tidak terdaftar yang tetap mencoblos.

“Semoga tidak. Tapi kemungkinan itu ada, apalagi kalau terbukti ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tegasnya.

Bawaslu menegaskan bahwa laporan dan temuan pelanggaran akan menjadi dasar untuk tindakan lanjutan. Semua pihak yang berkontestasi di Pilkada 2024 diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak mencederai integritas demokrasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI