Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Terkait Isu Perselingkuhan, Polisi Lakukan Pendalaman
SinPo.id - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai isu perselingkuhan yang sempat viral di media sosial. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
“(Laporan) sudah diterima Bareskrim,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago, kepada wartawan, Sabtu 18 April 2025.
Erdi menjelaskan, saat ini tim penyidik masih mendalami substansi laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Tentu didalami dulu ya substansi laporannya seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur, nanti akan ditentukan direktorat mana yang menangani,” jelasnya.
Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butar Butar, menyebut Lisa telah melakukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar, Pak RK telah melaporkan ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27A UU ITE, karena orang yang diduga menyebarkan informasi bahwa dirinya seolah-olah memiliki anak dari Pak RK," jelas Muslim.
Muslim menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Lisa tidak didasari fakta hukum yang sah atau putusan pengadilan. Hal ini dinilai telah merugikan nama baik Ridwan Kamil dan keluarganya.
“Menurut beliau, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Maka dari itu, jalur hukum dipilih sebagai langkah mencari kebenaran materiil,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa jalur hukum dinilai sebagai solusi terhormat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait kemungkinan tes DNA, Muslim menyatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik dalam proses lanjutan.

