RUU ASN Masih Disempurnakan, Komisi II DPR Fokus Undang Pakar dan Akademisi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) saat ini masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR RI. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan akademisi, pakar, dan profesional dari berbagai bidang.
“Draf RUU ASN masih di Badan Keahlian. Mereka sedang menyempurnakannya dengan mengundang pakar, akademisi, dan profesional,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 17 April 2025.
Zulfikar menambahkan bahwa Badan Keahlian DPR telah menggelar forum dengar pendapat (public hearing) guna mendalami berbagai masukan substantif terhadap RUU ASN yang baru ini. Dia menekankan pentingnya mencantumkan pendekatan filosofis dan sosiologis dalam naskah akademik, sebagai dasar argumentatif atas perubahan yang diusulkan.
RUU ASN menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dan Komisi II DPR RI mendapatkan mandat dari Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi pembahasannya.
Salah satu isu yang muncul dalam draf revisi ini adalah soal kewenangan Presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat tinggi pratama dan madya. Zulfikar menegaskan bahwa ia tidak sepakat jika kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Presiden, karena dinilai bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
“Karena negara kita negara kesatuan yang menghadirkan daerah otonom, maka kewenangan itu harus didelegasikan sesuai asas otonomi,” jelasnya.
Sebelumnya, Zulfikar juga menegaskan bahwa Komisi II saat ini tidak menyiapkan revisi terhadap UU Pemilu, melainkan fokus menyelesaikan RUU ASN sesuai agenda legislasi nasional.

