Legislator Desak Kemenkes-IDI Usut Semua Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 18 April 2025 | 22:21 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, menyusul maraknya laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter.

Ia menekankan agar semua kasus tersebut dalat diusut hingga tuntas demi menjaga integritas profesi dokter di Indonesia. Sehingga kasus serupa tidak terus berulang. Pasalnya, hal itu bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran berat terhadap etika profesi kedokteran.

"Kemenkes dan PB IDI harus turun tangan langsung, membentuk tim khusus untuk menyelidiki setiap laporan yang muncul, baik yang sudah viral maupun yang belum terungkap. Ini,” kata Alifudin, dalam keterangan persnya, dikutip, Jumat 18 April 2025.

Ia juga juga meminta Kemenkes dan PB IDI untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan tegas terhadap para pelaku. Karena langkah hukum harus dilakukan secara serius agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Kita tidak bisa hanya menunggu sampai kasus-kasus ini viral. Harus ada upaya sistematis untuk mendeteksi dan menindak setiap pelanggaran. Negara harus hadir memberi perlindungan maksimal kepada para korban. Proses hukum harus ditegakkan secara serius, adil, dan transparan,” tegasnya.

Selain itu, Alifudin mengingatkan kepada para tenaga kesehatan, khususnya dokter, untuk senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugasnya, agar masyarakat dapat percaya kepada integritas tenaga kesehatan.

"Dokter ataupun nakes lain adalah penjaga kesehatan dan kehidupan, bukan pelanggar kehormatan. Mari jaga martabat profesi ini bersama-sama, jagalah marwah etika profesi ini sebagaimana yang sudah diucap ketika pengambilan sumpah profesi,” tuturnya.

Terakhir, Alifudin juga menyoroti pentingnya memberikan rasa aman bagi korban untuk melapor tanpa takut akan intimidasi atau stigma. Kemudian egara dan institusi kesehatan juga wajib memberikan pendampingan psikologis maupun hukum agar korban merasa aman dan tidak sendiri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI