Hanya Laksanakan Putusan MK, KPU Tegaskan Netral dalam PSU Pilkada
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan profesional dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah Pilkada 2024.
Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan, pihaknya tidak akan berspekulasi terkait kemungkinan PSU tambahan di luar yang telah ditetapkan.
“Kami tidak dalam posisi berspekulasi. KPU hanya bekerja berdasarkan putusan yang sudah ditetapkan MK, dan itu yang kami jalankan secara cermat,” ujar August dalam keterangannya, Jumat, 18 April 2025.
Adapun delapan daerah yang akan menggelar PSU paling lambat 19 April 2025 itu meliputi Kabupaten Banjarbaru, Serang, Pasaman, Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kertanegara, Gorontalo Utara, dan Bengkulu Selatan.
August menekankan, munculnya permohonan baru dari peserta Pilkada merupakan bagian dari hak politik yang dijamin undang-undang. Namun, proses hukum di Mahkamah Konstitusi akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada.
“Apapun dinamika sosial yang terjadi pasca-PSU, seperti penolakan atau ketegangan di masyarakat, tidak serta-merta menggugurkan proses hukum di MK,” tegas dia.
Lebih jauh, dia menjelaskan, seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada akan diproses sesuai aturan MK, termasuk kemungkinan lanjut ke persidangan atau dihentikan di tahap awal melalui mekanisme dismissal.
KPU, lanjut August, akan mengikuti semua proses tersebut dengan prinsip profesionalisme dan netralitas.
“Kami pastikan seluruh jajaran siap, baik dalam menyiapkan dokumen maupun jawaban atas gugatan yang diajukan. Kami tidak berpihak, kami hanya menjalankan keputusan hukum,” tandasnya.

