Komisi II Tegaskan Bakal Prioritaskan Pembahasan RUU Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 17 April 2025 | 15:58 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima (SinPo.id/ Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan komisinya bakal memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2025.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu bahkan menyatakan Komisi II DPR sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil, untuk meminta masukan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu tersebut, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

"Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Dengan begitu, kata dia, Undang-Undang Pemilu seharuanya bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sebab, Baleg bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang, tetapi berfungsi untuk sinkronisasi.

Aria Bima menuturkan saat ini muncul berbagai spekulasi bahwa Komisi II DPR akan membahas RUU tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan Undang-Undang Pemilu akan dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

"Jangan sekarang ini dibalik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang," kata Aria Bima.

Dia mengatakan Komisi II berencana mengirim surat kepada pimpinan DPR RI agar Undang-Undang Pemilu atau omnibus law tentang politik tetap dibahas di Komisi II DPR RI.

Jika belum bisa mengatasnamakan Komisi II DPR RI, dia pun tetap akan mengirim surat atas nama pribadi sebagai anggota DPR dan anggota fraksi.

"Akan menjadi bahan pertanyaan, kenapa baru era sekarang Undang-Undang Pemilu dibahas di Baleg. Kenapa? Ya memang bukan kompetensi Baleg," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI