Ketua DPR Minta Penegak Hukum Tak Segan Tindak Pelaku Kekerasan Seksual

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 16 April 2025 | 22:11 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Dok. DPR RI)
Ketua DPR RI Puan Maharani (SinPo.id/Dok. DPR RI)

SinPo.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter. Apara diminta memberikan hukuman yang setimpal jika pelaku terbukti bersalah.

Ini disampaikan Puan menanggapi sejumlah kasus yang melibatkan dokter belakangan ini. Pertama, kekerasan seksual oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP, di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Belum tuntas kasus itu, publik kembali dibuat geram dengan viralnya tindakan asusila yang dilakukan dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jabar.

"Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena trauma atau tekanan," kata Puan dalam keterangannya, Jakarta, Rabu, 16 April 2025.

Selain dalam kasus pelecehan seksual di fasilitas layanan kesehatan, Puan pun menyoroti kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di sebuah sekolah dasar swasta di Depok terhadap sedikitnya 16 siswi sejak Agustus 2024 hingga Maret 2025. Puan menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan kemanusiaan yang mengoyak nurani bangsa.

"Anak-anak yang seharusnya tumbuh dalam rasa aman dan penuh kasih di lingkungan sekolah justru menjadi korban kekerasan seksual yang seharusnya menjadi pendidik dan pelindung bagi mereka," kata Puan.

Orang tua korban, pihak sekolah, dan oknum guru tersebut sempat menggelar mediasi terkait kasus tersebut. Namun, oknum guru itu tak menganggap perbuatannya sebagai kekerasan seksual.

Puan pun mengkritisi respons sekolah yang hanya menyelesaikan insiden pertama melalui mediasi dan surat pernyataan, tanpa langkah tegas berupa laporan hukum atau pemberhentian sementara terhadap pelaku. 

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menyebut pendekatan semacam tersebut adalah bentuk abai terhadap keselamatan anak dan cermin budaya permisif terhadap kekerasan seksual.

"Mediasi tidak bisa menjadi solusi untuk kejahatan seksual terhadap anak. Kita tidak sedang menyelesaikan konflik antar tetangga. Ini adalah bentuk kekerasan yang harus diusut tuntas secara hukum, bukan ditutupi atau diredam," kata Puan.

Mantan Menko PMK ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran pidana. Puan juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk turun tangan.

"Kementerian dan lembaga terkait harus memastikan persoalan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan diusut secara tuntas," tegas Puan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI