Kejagung Tetapkan MSY Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi Migor

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Tersangka terbaru adalah MSY, yang diketahui menjabat sebagai social security legal di Wilmar Group.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Malam ini menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” ujar Abdul Qohar, Selasa malam 15 April 2025.
MSY akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta.
Deretan Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini, yakni empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Berikut daftarnya:
Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jaksel)
Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
Agam Syarif Baharudin (Anggota Majelis Hakim)
Ali Muhtarom (Anggota Majelis Hakim)
Wahyu Gunawan (Panitera)
Marcella Santoso (Pengacara)
Ariyanto Bakri (Pengacara)
Ketiga pengacara disebut mewakili tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang sedang diadili dalam perkara korupsi ekspor migor. Namun, secara mengejutkan, majelis hakim memutus vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) terhadap ketiganya.
Suap Rp 60 Miliar dan Peran Masing-masing Pihak
Dari hasil penyelidikan, terungkap adanya aliran suap sebesar Rp 60 miliar yang diduga diterima oleh Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto, yang juga disebut-sebut sebagai pihak yang menunjuk hakim dalam perkara tersebut saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
Dana suap itu kemudian sebagian besar diduga mengalir ke majelis hakim yang menangani perkara, dengan panitera Wahyu Gunawan sebagai perantara utama dalam transaksi tersebut.
Kejagung telah mengajukan kasasi atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada tiga korporasi tersebut dan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal besar ini.