Anggota DPR Minta KPU dengar Masukan Bawaslu Agar PSU Tak Digugat Lagi

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey meminta KPU mendengarkan masukan-masukan dari Bawaslu dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Petuah dari Bawaslu harus ditampung agar hasil akhir PSU tidak lagi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengingatkan jangan sampai ada ego sektoral di kedua lembaga tersebut. KPU dan Bawaslu harus bekerja sama dengan baik. Sebab, ada beberapa kasus dalam persidangan sengketa pemilu di MK karena buruknya koordinasi.
"Ketika ada sifatnya pencegahan dari Bawaslu, dan KPU juga harus bisa menerima masukan dari Bawaslu, jangan sampai Bawaslu tidak didengar KPU dan menciptakan lagi masalah di MK," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Ujang juga mengingatkan kepada penyelenggara pemilu di daerah perihal kesiapan distribusi logistik PSU. Mengingat ada beberapa permasalahan di MK sebelumnya yang berkaitan dengan prosedural.
Dia berharap KPU berhati-hati dalam memberikan keputusan. Terpenting, hasil akhir dari PSU tidak kembali melahirkan perselisihan di MK mengingat penyelenggaraan dari PSU menelan biaya yang besar.
"Jangan sampai ketidakprofesionalan itu jadi perselisihan lagi," katanya.
Ujang juga menyampaikan agar KPU mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang berpotensi terjadi di sejumlah daerah yang menyelenggarakan PSU, salah satunya di daerah Papua. KPU dan pihak terkait harus memastikan kematangan dan keamanan PSU.
Sebelumnya, KPU memastikan seluruh persiapan pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah 2024 di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025 telah dilakukan secara menyeluruh dan maksimal.
Dari sembilan daerah itu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, jadi daerah pertama yang akan melaksanakan PSU pada 16 April 2025.
Sedangkan delapan daerah lainnya, yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan).
Selanjutnya Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu), akan melaksanakan PSU pada 19 April 2025.