Tagih Utang, Pengusaha Dijebloskan Atas Tuduhan Pemerasan dan Penipuan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 14 April 2025 | 16:02 WIB
Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya (SinPo.id/Dok Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Faisal seorang pengusaha ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025. Penahanan Faisal dilakukan dengan tuduhan pemerasan dan penipuan.

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum Faisal menuturkan kronologis ditahannya Faisal oleh jajaran Polda Metro Jaya. Dia menceritakan awalnya, Faisal meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta.

Saat itu, Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp1.7000.000.000. Berjalannya waktu, Irwan Samudra membayar utangnya dengan memberikan cek dengan tulisan terkait pinjaman tersebut.

"Cek tersebut yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong," kata dia.

Selanjutnya, kata Irwansyah, Irwan Samudra melakukan pembayaran dengan mencicil sebesar Rp442.000.000. Sehingga, sisa utang Irwan Samudra ke Faisal sebesar Rp1.258.000.000.  

"Kemudian, Irwan Samudra melakukan pembayaran utang kembali melalui cek bank BRI pada 5 Juli 2021 senilai Rp600.000.000 dan 31 Juli 2021 sebesar Rp600.000.000 dan ternyata uang tersebut tidak bisa ditarik karena cek kosong," katanya.

Tak hanya itu, Irwan Samudra juga menjanjikan melakukan pembayaran utang Rp58.000.000 pada 31 Juli 2021. Namun, Irwan Samudra tidak kunjung membayar utangnya.

Tak terima dengan perlakuan itu, Faisal lantas membuat laporan di Polsek Cilandak pada 2021. Irwan Samudra pun sempat ditahan di Polsek Cilandak.

"Istri Irwan Samudra sempat mendatangi Faisal untuk kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Istri Irwan Samudra juga meminta klien kami mencabut laporannya," kata dia.

Irwansyah mengatakan ketika berdamai, istri Irwan Samudra membuat surat restrukturisasi utang di mana hanya sanggup membayar sebesar Rp1.100.000.000 miliar.

"Utang tersebut sempat dicicil hingga ada satu mobil yang dijadikan sebagai pembayaran utang Irwan Samudra seharga Rp350.000.000 juta," ucapnya.

Irwansyah mengatakan setelah itu Irwan Samudra justru membuat laporan ke Polda Metro Jaya bahwa dirinya menjadi korban pemerasan, penipuan, dan penggelapan oleh Faisal.

"Faisal itu dilaporkan pada 7 Maret 2025 ke Polda Metro Jaya oleh Yosita yang merupakan pegawai keuangan di perusahaan Visitama. Dalam laporan tersebut klien kami disangkakan tiga pasal oleh Yosita yang mendapat kuasa dari Irwan Samudra," katanya.

Setelah itu, polisi mengambil keterangan para saksi yang di mana justru terjadi pemutarbalikan fakta. Faisal seolah-olah melakukan pemerasan dan penipuan.

"Pada 20 Maret 2025 Faisal datang panggilan pertama yaitu klarifikasi dan klien kami datang," ucapnya.

Irwansyah mengatakan pada 20 Maret 2025 status laporan itu masih tahap penyelidikan. Kemudian, pada 8 April 2025 ada surat panggilan kepada Faisal untuk kembali diminta keterangan dan status kasus naik tahap penyidikan.

"Tanggal 10 April 2025 klien kami datang sebagai saksi di mana sudah dalam tahap penyidikan. Klien kami datang pukul 14.30 WIB untuk diperiksa hingga pukul 22.00 WIB sebagai saksi. Setelah pemeriksaan ternyata klien kami tidak diperkenankan pulang sampai 11 April 2025," katanya.

Irwansyah juga menyayangkan sikap penyidik di Polda Metro Jaya yang menetapkan Faisal sebagai tersangka pada 11 April 2025. Faisal bahkan ditahan berdasarkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan pada pukul 00.00 WIB tertanggal 12 April 2025.

"Perlu diketahui bahwa dalam penetapan tersangka, klien kami ditangkap dan jadi tersangka di Polda Metro Jaya, dan tidak ada saksi dari Faisal yang dimintai keterangan," katanya.

Irwansyah mengatakan polisi tidak mengeluarkan surat pemanggilan tersangka terhadap kliennya. Hingga saat saat ini, Faisal masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menyatakan belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

"Saya belum bisa memberikan keterangan dalam kasus ini," singkatnya.

BERITALAINNYA