Iwakum: Kasus Suap di PN Jakpus Harus Jadi Momentum Pembenahan Integritas

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 14 April 2025 | 12:45 WIB
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) (Sinpo.id/Iwakum)
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) (Sinpo.id/Iwakum)

SinPo.id -  Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Diketahui, kasus suap yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menilai dugaan suap yang melibatkan hakim aktif dan bahkan pimpinan pengadilan ini merupakan pertanda krisis integritas di tubuh peradilan sudah sangat memprihatinkan.

“Kami sangat prihatin. Ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga peradilan, tetapi juga mengoyak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di negeri ini,” ujar Kamil dalam keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.

Kamil menekankan penanganan kasus suap ini harus berjalan transparan dan akuntabel. Kasus suap terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng tersebut menjadi momentum bersih-bersih di lembaga peradilan.

“Proses hukum harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi, dan ini harus jadi momentum pembenahan menyeluruh,” ungkapnya.

Kekinian, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto, serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.

Menurut Kamil, penetapan tersangka oleh Koprs Adhyaksa ini menjadi pukulan serius bagi institusi peradilan. Kasus ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Untuk itu, Iwakum mendorong Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera mengevaluasi secara menyeluruh dan sistematis terhadap proses rekrutmen, pembinaan, serta pengawasan perilaku hakim.

“Perlu ada langkah nyata untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, termasuk reformasi kelembagaan dan budaya kerja di lingkungan peradilan,” tegas Kamil.

Di sisi lain, Iwakum menyerukan jurnalis terutama yang menangani isu hukum terus mengawal kasus ini secara kritis, berimbang, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media, katanya, memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik tetap objektif dan tidak terpolarisasi.

“Kami menilai kasus ini bukan akhir dari persoalan, melainkan awal dari keharusan melakukan reformasi struktural dan kultural dalam sistem peradilan kita,” tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI