Pengedar Narkoba Ditangkap di Ciracas Jaktim, 5 Kg Ganja Disita

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YS (21) terkait kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Penangkapan pelaku sangat dramatis. Pasalnya sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dengan pelaku.
"Dari penangkapan pelaku YS, anggota berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar, petugas langsung bergerak menuju titik yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
"Di lokasi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa lima bungkus lakban cokelat yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto total mencapai 5.000 gram atau lima kilogram (kg)," ujarnya.
Dari keterangan pelaku, dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang berada di kawasan Bulak, Ciracas, Jakarta Timur. Saat ini pelaku tengah diburu.
"Saat ini penyidik melakukan pendalaman guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.