Pemerintah Pastikan Tindak Lanjuti Kasus 19 PMI Dipaksa Jadi PSK di Dubai

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti kasus 19 pekerja migran Indonesia (PMI) dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). Dari 19 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijadikan PSK itu, 7 orang telah dipulangkan ke Tanah Air.
"Dari 19 orang ini, 7 orang telah dipulangkan ke Indonesia dan sisanya 9 orang ini sedang proses hukum di Dubai,” kata Karding dalam keterangannya, Senin, 14 April 2025.
Karding mengungkapkan, belasan pekerja migran Indonesia itu terjerumus dalam kasus TPPO setelah kabur dari majikannya di Dubai lantaran tergiur iming-iming gaji besar bekerja di tempat lain.
Namun, bukan untung besar yang didapat, mereka justru dieksploitasi dijadikan sebagai PSK untuk pria hidung belang di Dubai.
"Memang benar apa adanya bahwa ada 19 orang yang kabur, 19 orang yang kabur meninggalkan majikannya, lalu diiming-imingi kerjaan baru, dan di sana mereka dipertemukan muncikari yang ada dan mengalami bekerja sebagai PSK,” kata Karding.
Dia memastikan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemenp2MI) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai akan memberikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang menjadi korban TPPO.
Karding juga meminta kepada masyarakat Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak bertindak sekehendaknya dengan kabur dari majikan karena buaian gaji besar di tempat lain.
Dia menegaskan, meninggalkan majikan tempat bekerja tanpa alasan jelas, sama dengan pergi secara ilegal yang berisiko tinggi terjerat kasus eksploitasi di luar negeri .
"KJRI Dubai bersama KBRI Abu Dhabi aktif lakukan sosialisasi kesadaran bahaya TPPO kepada pekerja migran Indonesia, agen penempatan, serta komunitas masyarakat Indonesia," ujar Karding.
PERISTIWA 22 hours ago
PERISTIWA 16 hours ago
BUDAYA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago