Legislator PKS Nilai Perlu Ada Perbaikan dalam Aturan Pilkada

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 12 April 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi Pemilihan (SinPo.id/Dok. Istimewa)
Ilustrasi Pemilihan (SinPo.id/Dok. Istimewa)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai perlu adanya perbaikan dalam aturan Pilkada. Apalagi, Pilkada sudah berlangsung berlarut-larut dan memakan biaya mahal.

"Pertama, ini perlu kita perbaiki aturannya. Tidak boleh berlarut-larut seperti ini. Kedua, ini jadi temuan mahal," kata Mardani dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Mardani berharap semua pihak memikirkan sistem yang baik dalam pelaksanaan Pilkada. Misalnya, menyediakan Pilkada yang dipilih secara langsung dan tidak langsung untuk daerah atau tingkat tertentu. 

"Perlu dipikirkan, kita siapkan asimetri pilkada, ada yang dipilih langsung, ada yang tidak langsung," ucapnya.

Selanjutnya, kata Legislator dari Fraksi PKS ini, DPR dan lembaga penyelenggara negara perlu menyikapi dinamika yang terjadi di lapangan.

"Ketiga, kawan-kawan KPU dan kami di Komisi II perlu segera menyikapi perkembangan yang ada. Apalagi ada korban jiwa beberapa waktu lalu," ujar Mardani.

Sebelumnya, hasil pemungutan suara ulang di lima daerah digugat ke MK. Gugatan itu telah terdaftar di situs MK, pada Jumat, 11 April 2025.

Gugatan yang diajukan itu terkait hasil PSU di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Dia mengatakan BPRK penting untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang diregister oleh MK.

"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI