DPR Harap Tak Ada Lagi PSU Usai Lima Daerah Gugat Hasil ke MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 12 April 2025 | 15:29 WIB
PSU di Kab Kepulauan Talaud (SinPo.id/KPU)
PSU di Kab Kepulauan Talaud (SinPo.id/KPU)

SinPo.id - Komisi II DPR RI berharap tak ada lagi pencoblosan ulang setelah hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di lima daerah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam raker terakhir, kami meminta agar pemerintah memastikan tidak boleh ada PSU ulang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu juga berharap perselisihan di MK nantinya bisa diselesaikan tanpa putusan PSU ulang.

"Berarti semoga keputusan perselisihan di MK bisa diselesaikan tanpa harus ada PSU lagi," katanya.

Sebelumnya, hasil pemungutan suara ulang di lima daerah digugat ke MK. Gugatan itu telah terdaftar di situs MK, pada Jumat, 11 April 2025

Gugatan yang diajukan itu terkait hasil PSU di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Dia mengatakan BPRK penting untuk memastikan ada atau tidaknya perkara yang diregister oleh MK.

"KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dihubungi.

BERITALAINNYA