Polda Metro: Ambulans Harus Daftar Pelat Nomor untuk Hindari ETLE

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengimbau pengelola atau asosiasi mobil ambulans untuk segera mendaftarkan pelat nomor kendaraan ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal itu agar mobil tersebut tidak terkena tilang elektronik atau ETLE.
"Kami imbau pengelola atau mungkin asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah, silakan membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025.
Menurut Ojo, pelat kendaraan ambulans yang terdaftar itu nantinya akan diprioritas saat melintas jalur ETLE. Dengan demikian, tidak akan ada lagi mobil ambulans ditilang kamera elektronik, sebagaimana yang viral sebelumnya.
"Jadi nanti dapat prioritas, karena sistem kita ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulance," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial Instagram sebuah video yang memperlihatkan seorang sopir mobil ambulans membawa pasien tengah berhenti di lampu merah karena takut ditilang ETLE. Sebab, sebuah sopir ambulans yang melintas di jalur busway wilayah Jakarta Barat kena tilang ETLE beberapa waktu lalu..
"Sekarang mah ikutin aturan aja, walaupun lampu merah, walau bawa pasien. Lampu merah dong, berhenti ambulans. Menghindari ETLE, daripada kena denda," kata seorang sopir ambulans sambil memperlihatkan dua pasien di dalam mobil.