Polisi Gerebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, 8 Tersangka Ditangkap Termasuk Pegawai BUMN

Laporan: Firdausi
Kamis, 10 April 2025 | 21:31 WIB
Konferensi pers pabrik uang palsu di Bogor (SinPo.id/Dok.Posek Tanah Abang)
Konferensi pers pabrik uang palsu di Bogor (SinPo.id/Dok.Posek Tanah Abang)

SinPo.id - Polisi berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang rupiah dan mata uang asing dalam kurun waktu tiga hari dengan barang bukti yang disita sebanyak 23.297 lembar uang palsu lembaran Rp100.000. Dari hasil pendalaman, pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama 6 bulan.

"Total barang bukti yang diamankan kurang lebih Rp2,3 miliar siap edar. Pengakuan pelaku telah beroperasi selama 6 bulan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki dalam konferensi pers, Kamis, 10 April 2025.

Haris menuturkan, sindikat ini telah melibatkan pegawai BUMN berinisial BY. Selain itu, dari 8 orang tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa.

"Tersangka BY ini bekerja sebagai pegawai Garuda dan tersangka AY merupakan residivis kasus peredaran uang palsu," tuturnya. 

Atas ulahnya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya, Polsek Metro Tanah Abang menggerebek pabrik uang palsu yang berlokasi di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/13, Kelurahan Bubulak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Dari kasus tersebut, 8 pelaku berhasil ditangkap.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 15 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, 21 unit printer, laptop, alat potong kertas, mesin sablon, screen, dan berbagai bahan kimia tinta. Sindikat ini beroperasi dengan sistem pemesanan, di mana pelanggan membayar Rp10 juta untuk modal dan mendapatkan uang palsu senilai Rp 300 juta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI