Pemprov DKI Jakarta Berencana Mengkaji Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Kamis, 10 April 2025 | 16:45 WIB









Pemprov DKI Jakarta berencana mengkaji batas usia kendaraan bermotor (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Pengendara motor sedang melintas di Jalan Penjernihan dan Kuningan, Jakarta, Kamis (10 April 2025). Pemprov DKI Jakarta berencana akan membatasi usia kendaraan di Jakarta sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Pihaknya masih mengkaji kebijakan tersebut. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi atas rencana tersebut.
JANGAN TERLEWAT:
Tamsil Linrung Puji Program Efisiensi Presiden Prabowo
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER