Viral Mobil Berpelat Ganda di Jakarta, Polisi Sebut Sesuai Aturan

SinPo.id - Viral di media sosia yang menampilkan mobil Toyota Camry yang melintas di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan berpelat ganda. Dalam video itu, pelat yang digunakan mobil tersebut terlihat melorot.
Sehingga pelat kendaraan pribadi dengan nomor B 196 JOS yang terpasang di mobil itu menjadi terlihat. Sedangkan pelat yang dipakai yaitu pelat dinas anggota Polri bernomor 4003-03.
Menanggapi hal itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kedua pelat yang digunakan mobil terdaftar secara resmi, baik itu pelat dinas Polri dan pelat kendaraan pribadi.
"Kalau dilihat dari nomor dinas Polrinya teregister milik Mabes Polri. Dua-duanya teregister," kata Argo kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.
Dia menuturkan, bahwa penggunaan pelat ganda baik itu untuk mobil pribadi dan untuk mobil dinas tak melanggar aturan. Sebab hal itu telah diatur dalam aturan Polri.
"Aturan soal penggunaan pelat ganda untuk kendaraan dinas sudah diatur lewat mekanisme khusus," ujarnya.
Dia juga menuturkan, ada mekanisme penggunaan pelat dinas, termasuk yang digunakan oleh anggota Polri. "Jadi ada mekanisme yang diatur secara khusus terkait penggunaan nopol dinas," ungkapnya.