Megakorupsi Timah, Kejagung Periksa Komisaris PT Tinido Inter Nusa

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 09 April 2025 | 22:26 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Sinpo.id/Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Komisaris PT Tinido Inter Nusa berinisial YSC.

YSC diperiksa terkait kasus Megakorupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"YSC selaku Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai saat ini. Dia juga Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015-2019," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Keterangan YSC dibutuhkan untuk memperkuat bukti dalam skandal korupsi timah tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tegas Harli.

Kasus ini merupakan kasus korupsi terbesar berdasarkan dengan perhitungan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pengembangan (BPKB) perhitungan kerugian negara ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Kerugian itu terdiri dari aktivitas kerja, sewa menyewa alat processing atau pengolahan sebesar Rp2,28 triliun.

Kemudian ada kerugian atas pembelian bijih timah kepada smelter-smelter swasta sebesar Rp26,6 triliun, serta kerugian terhadap kerusakan lingkungan yang berjumlah sebesar Rp 271 triliun.

Belakangan, Jampidsus Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi. Kelima tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanido Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinido Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), serta CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Kekinian, proses penyidikan masih terus berlangsung sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada saksi-saksi baru yang diperiksa dalam kasus ini untuk mengungkap siapa aktor utama serta modus operandi dalam kasus korupsi timah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI