Jadi Pengawas Danantara, PPATK: Upaya Pencegahan Dini Pelanggaran Hukum

Laporan: Tio Pirnando
Selasa, 08 April 2025 | 17:41 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (SinPo.id/Ashar)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, keberadaan PPATK dalam struktur Komite Pengawasan dan Akuntabilitas (KPA) di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), bersama lembaga lain, merupakan upaya dini pencegahan pelanggaran hukum. 

"Keberadaan lembaga terkait dapat dimaknai sebagai kunci upaya pencegahan sejak dini atas kemungkinan pelanggaran hukum yang terjadi," kata Ivan dalam keterangannya, Selasa, 8 April 2025. 

Ivan menjelaskan, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, PPATK dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya bersifat independen. PPATK memiliki tugas utama untuk  melakukan analisis dan pemeriksaan atas data transaksi pencucian uang.

"Artinya, semua permasalahan hukum yang menjadi tugas dan kewenangan PPATK pastinya akan ditangani sesuai dengan koridor hukum dalam rezim 

Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) Indonesia," paparnya. 

Kehadiran KPA dalam struktur Danantara, lanjut Ivan, merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan tata kelola yang baik (governance), yang diterapkan sejak awal dalam setiap tahapan pengambilan kebijakan dan operasional organisasi secara preventif.

Apalagai, arahan Presiden Prabowo Subianto sudah sangat jelas yaitu Danantara harus menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya dengan wajib taat terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

"Dengan adanya KPA, upaya memegang teguh akuntabilitas dan governance dilakukan sejak awal pada setiap tahapan pengambilan kebijakan dan operasional organisasi (preventif)," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI