Sosialisai Empat Pilar MPR RI, Desmond: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Radikalisme untuk Menjaga Keutuhan Bangsa Sangat Penting
Serang, sinpo.id - Dalam Rangka Menjalankan Tugas dan Fungsi MPR RI, i H. Desmond J. Mahesa, SH.MH anggota DPR RI Dapil II Provinsi Banten melakukan Sosialisasi Empat Pilar di rumah aspiras iyang beralamat di kompleks Depag Ciwaru, Cipocok Kota Serang pada tanggal 28 Agustus 2019.sosialisasi empat pilar dengan mengambil tema : “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Radikalisme untuk Menjaga Keutuhan Bangsa ”.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 150 orang peserta yang berasal dari kader partai, tokoh tokoh masyarakat dan anggota masyarakat yang berasal dari Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Dalam kesempatan ini, Ia pun menyampaikan bahwa 4 pilar kebangsaan sangat penting disosialisasikan untuk tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia beserta ideologi kebangsaan yang dianutnya(Indonesia). Dalam kesempatan sosialisasi kali ini sengaja di ambil tema tentang Penegakan Hukum terhadap Pelaku Radikal karena dianggap relevan dengan peristiwa yang terjadi akhir akhir ini. Dimana sebagian komponen masyarakat menyampaikan aspirasi di iringi dengan perilaku kekerasan.
Terkait dengan sosialisasi tentang empat pilar kebangsaan yang mengambil tema tentang : “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Radikalisme untuk Menjaga Keutuhan Bangsa ”, H. Desmond J. Mahesa, SH.MH menyampaikan bahwa 4 pilar kebangsaan sangat penting salah satunya untuk menjaga NKRI yang kita cintai. Karena pada akhir akhir ini masalah kesatuan dan Persatuan Indonesia menjadi isu sentral menyusul terjadinya beberapa peristiwa di daerah dimana ada daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keinginan untuk memisahkan diri ini dipicu oleh adanya kegiatan yang berbau rasial di Malang dan Surabaya dimana beberapa mashasiswa dari wilayah Papua mendapatkan perlakuan rasis oleh oknum aparat dan beberapa komponen masyarakat. Karena tidak puas dengan adanya perlakuan rasis ini, sebagai wujud solidaritas maka mahasiswa bersama masyarakat di beberapa kota di Papua melakukan demonstrasi, berunjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka meminta keadilan atas ketidakadilan yang di diterima oleh masahasiswa Papua di Malang dan Surabaya.
Unjuk rasa menyampaikan pendapat itu telah dinodai dengan tindakan radikal berupa pembakaran bendera merah putih dan perusakan fasilitas umum seperti Gedung DPRD di Propinsi Papua. Bukan hanya itu, unjuk rasa juga telah berujung rusuh yang menyebabkan beberapa aparat terluka.
Dalam hal ini semua orang berkedudukan dalam hukum dan pemerintahan sesuai dengan jaminan yang tertuang dalam UUD 1945. Semua orang diberikan kebebasan untuk berekspresi menyampaikan pendapatnya sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Namun manakala dalam penyampaian unjuk rasa itu terjadi pelanggaran berupa tindakan radikal seperti pembakaran bendera merah putih maupun pengrusakan fasilitas umum maka penegakan hukum harus dilakukan dengan seadil adilnya. Demikian pula tindakan rasis yang dilakukan oleh oknum aparat dan warga masyarakat di Malang dan Surabaya harus pula dilakukan tindakan penegakan hukum secara adil dan transparan.
Tindakan penegakan hukum secara adil untuk semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum penting dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan bangsa. Sebab salah satu akar /bibit perpecahan bangsa adalah manakala penegakan hukum dilakukan tidak dilakukan secara adil untuk semua warga. Dengan sendirinya penegakan hukum untuk pelaku radikalisme secara adil bagi semua tanpa pandang bulu merupakan investasi berharga untuk menjaga keutuhan bangsa sekaligus pilar ;pilar kebangsaan yaitu : Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
.

