Kapolri Didesak Proses Hukum Ajudan yang Intimidasi Wartawan

Laporan: Firdausi
Senin, 07 April 2025 | 15:52 WIB
Ilustrasi jurnalis (SinPo.id/Canva)
Ilustrasi jurnalis (SinPo.id/Canva)

SinPo.id - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tandjung mendesak Kapolri agar memproses hukum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis di Semarang, Jawa Tengah, meski sudah meminta maaf.

"Itu menghambat kerja jurnalistik itu mengancam kemerdekaan pers harus diproses secara hukum," kata Erick dalam keterangannya, Senin, 7 April 2025.

Dia juga meminta Kapolri harus profesional dalam menangani kasus kekerasan jurnalis dan diminta tidak membela ajudannya yang sudah jelas terbukti melakukan kekerasan.

"Polri harus profesional tidak membela atau menutupi anggotanya yang melakukan pelanggaran, kalau bisa disidang etik," ucapnya.

Menurut Erick, sebagai anggota polisi dan aparat penegak hukum, seharusnya mengerti bahwa tugas-tugas pers dilindungi undang-undang. Sehingga, anggota lebih mengedepankan tindakan yang humanis.

"Polisi itu sebagai aparat penegak hukum seharusnya lebih mengerti tugas-tugas pers yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Diketahui, dugaan insiden kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap pewarta foto ANTARA bernama Makna Zaezar alias MZ yang sedang meliput kunjungan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 5 April 2025.

Ajudan tersebut menghampiri Makna kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala. Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada jurnalis itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI