UGM Pecat Guru Besar Fakultas Farmasi EM Terkait Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

SinPo.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memutuskan untuk memecat EM, seorang Guru Besar Fakultas Farmasi, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Pemecatan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan EM sendiri.
Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengungkapkan bahwa EM dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dosen berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2) Huruf I Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen. “Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Minggu 6 April 2025.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pihak fakultas langsung berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Satgas kemudian melakukan pendampingan terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, dan terlapor. Sebagai langkah awal, EM dibebastugaskan dari semua kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cencer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Komite pemeriksaan yang dibentuk oleh Satgas PPKS menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa EM memang melakukan pelecehan seksual. Keputusan pemecatan ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Dalam prosesnya, Dekan Fakultas Farmasi UGM sudah mencopot jabatan EM sebagai Ketua CCRC jauh sebelum proses pemeriksaan selesai, untuk memberikan ruang aman bagi korban dan seluruh sivitas akademika di fakultas tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas, dan banyak pihak mendukung langkah tegas UGM untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Diharapkan keputusan ini akan memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas kampus.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago