Kapolri Janji Dalami Dugaan Pengancaman Jurnalis yang Dilakukan Ajudannya

SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan menyelidiki insiden dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis oleh ajudannya saat peliputan di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu 5 April 2025.
“Kami cek segera (dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Semarang),” kata Sigit saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 6 April 2025.
Sementara Karo Penmas Divhumas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan penyesalan atas insiden tersebut. Polri menegaskan akan menindak anggotanya bila terbukti melanggar.
“Kami sangat menyesalkan jika memang insiden tersebut benar terjadi, di mana yang seharusnya bisa dihindari,” kata Trunoyudo.
Diakui Trunoyudo, situasi lapangan saat itu memang cukup padat, namun aparat tetap wajib menjalankan tugas sesuai prosedur. Seharusnya anggota melaksanakan standar operasional prosedur atau SOP yang mestinya bisa dijalankan tanpa tindakan secara fisik maupun verbal.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu kami tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Insiden bermula saat sejumlah jurnalis merekam momen Kapolri menyapa calon penumpang kereta api. Kemudian ajudan Sigit meminta para jurnalis mundur menjauh dengan nada mengancam.
Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Daffy Yusuf menilai tindakan itu bentuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Daffy.