FWA untuk ASN Diterapkan 8 April, MenPANRB Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

Laporan: Galuh Ratnatika
Sabtu, 05 April 2025 | 08:39 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (SinPo.id/ Dok. Kemen PANRB)
Menpan RB Rini Widyantini (SinPo.id/ Dok. Kemen PANRB)

SinPo.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025.

Ketentuan tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat, setelah menerima masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait.

"Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” kata Rini, dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu, 5 April 2025.

Adapun langkah tersebut diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya aturan pemberlakuan FWA, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN sesuai tugas masing-masing instansi. Tentunya dengan wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Namun, kata Rini, pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Selain itu, instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI