KPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Wilayah pada 5 dan 9 April 2025

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 05 April 2025 | 03:25 WIB
Pilkada
Pilkada

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2025 akan dilaksanakan di enam wilayah pada tanggal 5 dan 9 April 2025. PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal 45 hari setelah putusan MK.

Afifuddin menyampaikan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat, 4 April 2025. Ia menegaskan bahwa PSU dan penghitungan ulang surat suara (PUSS) merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.

Daerah yang melaksanakan PSU dan PUSS pada 5 April 2025:

Kota Sabang, Provinsi Aceh
Terdapat satu TPS PSU di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan total 541 pemilih.

Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah
PSU dilakukan di 89 TPS yang tersebar di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, dengan total 37.830 pemilih.

Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi
PSU di 21 TPS yang tersebar di 8 kecamatan, dengan jumlah pemilih 8.412 orang.

Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
PSU di 9 TPS di 5 kecamatan, dengan total 4.005 pemilih.

Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
Satu TPS PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dan satu TPS PUSS di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan total pemilih di kedua TPS tersebut 1.131 orang.

Daerah yang melaksanakan PSU dan PUSS pada 9 April 2025:

Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
PSU dilakukan di 9 TPS yang tersebar di 8 desa dalam Kecamatan Essang, dengan total 3.033 pemilih.

Afifuddin juga mengingatkan kepada pemerintah daerah yang menggelar PSU agar memperkuat koordinasi dan intensifkan persiapan demi kelancaran proses pemungutan suara ulang ini.