PNS Diperbolehkan FWA pada 8 April 2025

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 05 April 2025 | 03:50 WIB
ASN
ASN

SinPo.id -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan penyesuaian kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 8 April 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus balik Lebaran, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait.

Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada Jumat (4/4). Dalam keterangannya, Rini menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar, sementara mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran tetap aman dan nyaman.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Rini dalam keterangan tertulisnya.

Melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Penyesuaian ini akan mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, dan tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Sebelumnya, SE Menteri PANRB No. 2 Tahun 2025 telah mengatur pelaksanaan FWA selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24-27 Maret 2025. Dalam SE terbaru, penyesuaian ditambahkan dengan satu hari tambahan, yakni pada Selasa, 8 April 2025.

Instansi pemerintah diimbau untuk memastikan pelayanan publik yang bersifat esensial, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tetap berjalan dengan baik. Instansi diharapkan mengatur jadwal kerja yang efisien dan proporsional, serta menyiapkan petugas pelayanan yang memadai, termasuk sistem pendukung berbasis teknologi informasi, sebagaimana yang diterapkan pada arus mudik.

Rini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," tambah Rini.

BERITALAINNYA