Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah, Wahana Travel Dilaporkan ke Polisi

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 29 Maret 2025 | 20:12 WIB
Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Ilustrasi. (Getty Images/iStockphoto/Squirescape)

SinPo.id - Sebanyak tiga perusahaan travel melaporkan  PT. Wahana Mazmur Wisata (Wahana Travel) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Ketiga perusahaan yang membuat laporan polisi itu berinisial PT WDI, PT LLL, dan PT DTI.

Kasus ini melibatkan General Manager (GM) PT. Wahana Mazmur Wisata dan telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2008/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA serta LP/B/2005/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dugaan penipuan melalui pemesanan tiket dengan salah satu korban adalah PT WDI. Kuasa hukum PT WDI, Andi Dedi Wijaya, menjelaskan, kliennya melakukan pemesanan tiket pesawat melalui Wahana Travel sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, dengan rencana keberangkatan pada Mei hingga Desember 2025.

Pada awal Maret 2025, PT WDI melakukan pengecekan ke maskapai setelah mendengar laporan dari beberapa perusahaan lain. Hasilnya, ditemukan bahwa 40 dari 50 kode booking yang mereka terima tidak valid.

Dalam laporan polisi disebutkan, PT WDI dan PT LLL melakukan pembelian tiket pesawat melalui Wahana Travel pada periode September 2024 hingga Februari 2025 dengan total pembayaran mencapai Rp3,5 miliar.

Setelah pembayaran, korban menerima Passenger Name Record (PNR) yang kemudian diperiksa ke maskapai. Hasilnya, hanya 10 dari 50 PNR yang valid, sementara 40 lainnya tidak terverifikasi.

Terlapor diduga menggunakan skema sistematis dengan mengeluarkan kode booking yang tidak valid atau berbeda dengan rute yang dipesan, serta menjual PNR yang tidak sah kepada beberapa perusahaan travel.

Dalam kasus serupa, PT LLL dan PT DTI juga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp2,7 miliar akibat pemesanan paket umroh yang tidak terealisasi.

"Dampaknya cukup besar, dengan beberapa calon jamaah umroh yang terancam gagal berangkat. Hal ini tentu mencoreng nama baik agen perjalanan yang menjadi korban," ujar Andi di Jakarta pada Sabtu, 29 Maret 2025.

Sebelum laporan ini diajukan, pihak korban telah mencoba melakukan mediasi pada 7 Maret 2025. Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor mengakui kesalahan dan berjanji mengembalikan dana paling lambat pada 10 Maret 2025.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, hanya Rp793,95 juta yang berhasil dikembalikan, sementara sisanya belum dilunasi.

"Karena tidak ada itikad baik dari pihak Wahana Mazmur Wisata, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya," tambah Andi.

Pelapor mencantumkan beberapa pasal dalam laporannya ini, antara lain Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan; Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan; Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen; Pasal 55 dan 56 KUHP terkait dugaan penyertaan dalam tindak pidana; serta Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU Perlindungan Konsumen.

Pelapor juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor.

Sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor yang mengetahui transaksi ini, pengacara pelapor, dan perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan PNR.

Pihak PT Wahana Mazmur Wisata belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan hingga berita ini diturunkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI