Karding Ancam Cabut Izin Perusahaan Pekerja Migran di Bekasi Selama-lamanya

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengancam, akan mencabut izin operasi PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), apabila tidak bertanggung jawab memenuhi hak-hak 73 Calon PMI.
Alasannya, 73 CPMI sudah menandatangani kontrak kerja ke luar negeri namun tak kunjung diberangkatkan oleh pihak perusahaan.
"Ada pekerja migran Indonesia sebanyak 73 orang yang telah menandatangani kontrak perjanjian juga tidak diberangkatkan," kata Karding usai menyegel Kantor PT Multi Intan Amanah Internasional di Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 28 Maret 2025.
Menurut Karding, P3MI itu juga melakukan indikasi pelanggaran terkait proses penempatan PMI dengan nominal uang sebesar Rp1,6 miliar.
"Dalam pantauan kami, selama 1 tahun 6 bulan ini, telah melakukan indikasi pelanggaran-pelanggaran terhadap proses penempatan P3MI dengan nilai nominal uang Rp 1,6 miliar," kata Karding.
Jika P3MI itu ingin beroperasi kembali, maka wajib memenuhi hak-hak 73 CPMI dan menyatakan untuk tak mengulangi kesalahan ini di kemudian hari.
"Menyatakan tidak akan mengulangi dan sungguh-sungguh untuk membangun perusahaan yang sehat. Tetapi, kalau tidak dipenuhi maka akan kita cabut izinnya, izin operasinya selamanya," tegas Karding.
Sebelumnya, Karding melakukan penyegelan terhadap kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat, 28 Maret 2025.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran PT Multi Intan Amanah Internasional lalai menunaikan tanggungjawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1.683.500.000.
Sebelum menghentikan kegiatan usaha P3MI itu Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) sejak menerima pengaduan dari 58 korban telah melakukan pendalaman selama 1 tahun 6 bulan.
Kementerian P2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak P3MI dengan perwakilan korban. Hasilnya PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban.
Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," tutur Karding.