Karding Segel Perusahaan di Bekasi yang Rugikan 58 PMI Capai  Rp1,6 Miliar

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 28 Maret 2025 | 13:56 WIB
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/dok. P2MI)
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding. (SinPo.id/dok. P2MI)

SinPo.id - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat, 28 Maret 2025. Hal itu karena PT Multi Intan Amanah Internasional lalai menunaikan tanggungjawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1.683.500.000.

"PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan," kata Karding di lokasi penyegelan.

Sebelum menghentikan kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah Internasional, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sejak menerima pengaduan dari 58 korban telah melakukan pendalaman selama 1 tahun 6 bulan.

KP2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak P3MI dengan perwakilan korban. Hasilnya PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban.  

Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh P3MI tersebut meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Karding pun memastikan kementeriannya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan P3MI. 

Dalam kasus ini, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.

"Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti," ujar Menteri Karding

KP2MI juga meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 pekerja migran Indonesia yang tidak diberangkatkan ke luar negeri, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dibuktikan dengan dokumen pendukung.

"PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," tutur Karding.

Berdasarkan data SiskoP2MI, tercatat calon pekerja migran Indonesia yang telah terbit perjanjian penempatan untuk PT Multi Intan Amanah Internasional sebanyak 65 CPMI di tahun 2022 dan 8 CPMI di tahun 2023, dengan total keseluruhan 73 CPMI yang wajib diberangkatkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI