Kesal Mudik Gratis Disebut Gratifikasi, FSPMI: Sangat Berlebihan

SinPo.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menganggap, interpretasi program mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan bertentangan dengan Surat Edaran Menaker No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, sesuatu yang keliru dan berpotensi menyesatkan. Karena, dalam mudik gratis tidak ada transaksi atau permintaan dana kepada perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun kementerian.
"Apa yang terjadi adalah kolaborasi multi-pihak demi tujuan sosial, yaitu membantu pekerja agar bisa pulang kampung dengan aman dan tanpa biaya," kata Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz dalam keterangannya, Jumat, 28 Maret 2025.
Riden mengakui memahami bahwa SE Menaker memang melarang permintaan dalam bentuk THR atau sebutan lain yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau institusi negara. Namun, dalam konteks mudik gratis, justru yang terjadi adalah, perusahaan memberikan fasilitas kepada pekerja untuk mudik, dan Kemnaker memfasilitasi koordinasi pelaksanaan program tersebut.
Untuk itu, Riden menegaskan, menyamakan program mudik gratis dengan gratifikasi adalah penyempitan makna yang berlebihan.
"Ini bukan permintaan dana untuk pejabat atau kementerian, tetapi dukungan perusahaan terhadap pekerja. Bahkan dalam banyak kasus, perusahaan sudah rutin menyelenggarakan mudik gratis tiap tahun. Jadi ini bukanlah sesuatu yang baru," ucapnya.
Dengan demikian, program Mudik Gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 27–28 Maret 2025 bukanlah bentuk gratifikasi, melainkan wujud kolaborasi sosial yang berpihak kepada buruh.
Bagi Riden, pendekatan yang kolaboratif seperti ini mestinya terus didorong agar negara hadir bersama dunia usaha dalam memberikan perlindungan sosial non-upah bagi buruh. Program mudik gratis memberikan harapan, kemudahan, dan kebahagiaan bagi pekerja yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Lebih lanjut, FSPMI mengajak semua pihak untuk kembali ke semangat dasar dari kebijakan dan pelayanan publik, yaitu untuk memastikan kesejahteraan rakyat, terutama kaum pekerja.
Karena, jangan sampai interpretasi sempit atas aturan justru mengorbankan manfaat besar yang sudah dirasakan para pekerja dan keluarganya. Mengingat, program mudik gratis menjadi solusi penting bagi pekerja yang selama ini menghadapi kesulitan ekonomi untuk pulang ke kampung halaman dan merayakan Hari Raya bersama keluarga.
Sebab, bagi buruh, mudik bukan sekadar tradisi, tapi sebuah kebutuhan emosional dan sosial yang sangat bermakna. Apalagi banyak buruh harus menabung berbulan-bulan, bahkan berutang, hanya untuk membeli tiket pulang.
"Maka ketika ada program mudik gratis, itu adalah bentuk keberpihakan yang patut diapresiasi, bukan dicurigai," ujar Riden.
FSPMI menilai bahwa program mudik gratis bukan untuk kepentingan elite, tapi untuk rakyat pekerja.
"Yang dibantu adalah buruh, bukan pejabat. Karena itu, narasi soal gratifikasi sangat tidak relevan dalam konteks ini. Negara dan dunia usaha sudah semestinya hadir memberi kemudahan, bukan malah ditarik ke dalam perdebatan yang mengaburkan niat baik," tukasnya.
BPJS Watch sebelumnya menilai penyelenggaran mudik gratis yang didanai perusahaan itu bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. 6/2/PW.06/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, SE No. 6/2/PW.06/III/2025 secara tegas melarang permintaan dana atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk tunjangan hari raya (THR) atau ‘sebutan lain’, yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Ia berpendapat dukungan pembiayaan dari perusahaan untuk acara mudik ini masuk dalam kategori ‘sebutan lain’ yang dilarang oleh SE tersebut.
"Permintaan dukungan pembiayaan Acara Mudik ini dilakukan dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan, yang notabene adalah penyokong dana mudik gratis. Ini bertentangan dengan semangat pencegahan gratifikasi yang diatur dalam SE tersebut," ujar Timboel dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.
Adapun perusahaan yang menjadi sponsor mudik gratis ini, seperti HM Sampoerna, United Tractors, PLN, BNI, BRI, Suzuki, Indofood, Danone, Freeport Indonesia, Taspen, dan Panasonic. Timboel menilai apabila Kemnaker memang ingin menyelenggarakan program mudik, maka seharusnya pembiayaannya berasal dari anggaran Kemnaker sendiri, bukan dari pihak lain.
Karena itu, dia mengingatkan penyelenggaraan mudik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan di masa mendatang. Ia menyoroti kemungkinan adanya ‘korupsi kebijakan’, di mana Kemnaker bisa saja memberikan kebijakan yang menguntungkan perusahaan-perusahaan penyokong acara mudik tersebut.