Aturan Royalti Minerba Rampung, Bahlil: Tinggal Tunggu Kepmen

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 27 Maret 2025 | 22:51 WIB
Ilustrasi perusahaan batu bara (SinPo.id/ Antara)
Ilustrasi perusahaan batu bara (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, revisi peraturan pemerintah (PP) tentang kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba), sudah selesai. Saat ini, tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen), sebagai aturan turunannya.

"PP-nya sudah rampung, kalau nggak salah ya. Ya tinggal nunggu Kepmen-nya aja," kata Bahlil kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025.

Adapun revisi aturan yahg dimaksud yaitu, PP Nomor 26/2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, kemudian PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Bahlil meyakini, pemberlakuan kenaikan tarif royalti akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Karena, apabila harga komoditas naik, negara pun akan mendapatkan tambahan dari peningkatan harga komoditas.

Oleh sebab itu, menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan negara.

"Tapi kalau harganya lagi turun, kita juga membuat range. Di mana pengusaha juga jangan terlalu kita beratkan. Jadi kita win-win ya," kata Bahlil.

Namun terkait besaran kenaikan PNBP dari rencana tersebut, menurut Bahlil masih menghitung. Tetapi kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara.

"Nanti kita hitung ya, nanti kita hitung. Yang jelas ada peningkatan pendapatan. Ada peningkatan pendapatan dari perubahan PP 26. Ini dalam rangka memberikan rasa keadilan antara," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI