Kurangi Impor LPG, Pemerintah Bakal Masifkan Penggunaan Jargas

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memasifkan penggunaan jaringan gas bumi (jargas), untuk mengurangi impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).
"Pemerintah akan lakukan program (jargas) yang masif ini untuk menurunkan impor LPG. Selain menggunakan jargas, ada juga substitusi LPG ke Dimethyl Ether (DME)," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.
Bahlil menjelaskan, pemanfaatan jargas di Indonesia masih tergolong kecil, meskipun penggunaannya lebih hemat hingga 40 persen dibandingkan LPG. Saat ini, jargas baru tersedia di 86 kota/kabupaten, sementara di Jawa Timur sendiri, baru sekitar 6 persen dari total potensi pasar yang memanfaatkannya.
Padahal, menurut Neraca Gas Indonesia 2022-2030, rata-rata pasokan gas bumi nasional mencapai 15.087 mmscfd, sedangkan kebutuhan hanya sekitar 11.615 mmscfd.
Dengan surplus tersebut, potensi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan rumah tangga masih sangat besar.
Pemerintah pun terus berupaya memperluas jaringan gas dengan membangun integrasi pipa gas dari Sumatera hingga Jawa. Investasi pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) dan Duri-Sei Mangkei (Dusem), menjadi langkah strategis untuk menyalurkan gas dari Wilayah Kerja (WK) Agung dan WK Andaman. Gas tersebut nantinya akan disalurkan ke industri maupun langsung ke rumah tangga melalui jargas.
Jika proyek ini selesai, diperkirakan sebanyak 300 ribu rumah tangga di sepanjang pipa gas Cisem dan 600 ribu di wilayah Dusem akan mendapatkan sambungan jargas. Pemerintah menargetkan pengembangan jargas hingga 5,5 juta sambungan pada 2030.
Dengan pencapaian tersebut, impor elpiji diproyeksikan turun sebesar 550 kilotons per annum (ktpa), yang berpotensi menghemat subsidi elpiji hingga Rp5,6 triliun per tahun.
Hingga 2024, total sambungan jargas rumah tangga yang telah terpasang mencapai 703 ribu melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta 240 ribu sambungan dari sumber non-APBN.