KPK Periksa Adik Febri Diansyah Terkait Kasus TPPU SYL

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis 27 Maret 2025.
Pemeriksaan Fathroni hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 24 Maret 2025, ia tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Saksi atas nama Fathroni Diansyah Edi sudah hadir hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Kamis.
Tessa belum bisa menyampaikan materi yang hendak didalami penyidik terhadap Fathroni. Hal itu baru akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, Febri menjelaskan adiknya itu sempat menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office— kantor hukum yang didirikannya bersama aktivis antikorupsi Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Duo Diansyah itu bersama juga partner Visi Law Office yang merupakan mantan pegawai KPK yakni Rasamala Aritonang sempat menjadi pengacara SYL baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Fathroni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang Advokat di Visi Law Office. Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” kata Febri, Senin (24/3).
KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu dan menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Adapun SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.
Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.