Hindari Kepadatan, DPR Minta Jumlah Armada Kapal Laut Ditambah

SinPo.id - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, meminta Pemerintah melalui Kemenhub untuk berkoordinasi dengan operator kapal agar menambah jumlah armada guna mengurangi kepadatan dan menghindari overcapacity.
Pasalnya, kapal laut menjadi salah satu pilihan utama bagi pemudik yang ingin mudik antar pulau. Terlebih diprediksi terjadi lonjakan penumpang kapal penyeberangan hingga 50 persen dibanding musim mudik pada tahun 2024 lalu.
Ia juga berharap layanan transportasi laut bisa lebih aman dan nyaman bagi masyarakat selama arus Lebaran, salah satunya dengan memastikan batas jumlah penumpang kapal sungguh ditegakkan supaya keamanan penumpang terjamin.
“Jangan sampai kelebihan kapasitas penumpang maupun muatan barang yang dapat membahayakan keselamatan,” kata Irene dalam keterangan persnya, Rabu, 26 Maret 2025.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peningkatkan infrastruktur pelabuhan selama musim libur Lebaran seperti ruang tunggu yang lebih nyaman dan sistem antrean tiket yang lebih tertata.
"Apalagi setiap tahunnya, banyak pemudik menggunakan sepeda motor dengan membawa anak-anaknya," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Irine, kondisi cuaca yang buruk seperti gelombang tinggi dan angin kencang, sering kali menjadi ancaman bagi kapal penyeberangan. Khususnya bagi kapal dengan spesifikasi yang kurang memadai untuk menghadapi kondisi ekstrem.
Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah untuk terus berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) agar peringatan dini dapat cepat diketahui bila ada potensi cuaca buruk yang dapat membahayakan perjalanan kapal.
“Kondisi cuaca juga perlu dipantau secara terus menerus oleh KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan pengelola kapal untuk menghindari dampak buruk cuaca ekstrem, khususnya yang saat ini sedang melanda Maluku Utara,” tandasnya.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan orang pada musim mudik Lebaran 2025 mulai melonjak pada H-9. Khususnya untuk penumpang kereta api dan kapal feri yang mengalami kenaikan di atas 50 persen.