Anggota KKB Nikson Matuan Jalani Persidangan Kasus Penembakan Brimob

Laporan: Firdausi
Rabu, 26 Maret 2025 | 15:13 WIB
Anggota KKB, Nikson Matuan alias Okoni Siep (tengah) (SinPo.id/Polri)
Anggota KKB, Nikson Matuan alias Okoni Siep (tengah) (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Tersangka penembakan yang merupakan anggota KKB, Nikson Matuan alias Okoni Siep telah diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Papua. Proses serah terima tahap II ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025.

"Serah terima tahap II terhadap tersangka Nikson dilakukan dengan pengawalan ketat. Selanjutnya akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya," kata Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.

Dia menegaskan, bahwa langkah proses hukum ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap para anggota KKB yang melakukan kejahatan.

"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di tanah Papua.

"Kita akan tindak tegas para pelaku kejahatan di bumi Papua," ujarnya.

Diketahui, Nikson Matuan terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena-Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. 

Ia juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.

Tersangka ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI