KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Sekjen PDIP Hasto

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Djan Faridz pada Rabu, 26 Maret 2025.
Djan Faridz akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF (Djan Faridz)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu.
Tessa belum menyampaikan materi apa saja yang akan didalami penyidik terhadap saksi Djan Faridz. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan Djan bakal diperiksa untuk mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang disita dari rumahnya beberapa waktu lalu.
Adapun dari hasil penggeledahan di rumah Djan Faridz, penyidik KPK menemukan dan mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
Sebelumnya KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 eks caleg PDIP, Harun Masiku (buron).
Hasto sudah ditahan untuk 20 hari pertama sejak tadi malam hingga 11 Maret 2025, sedangkan Donny belum.