Iwakum Tolak Aturan Larangan Siaran Langsung Sidang Pengadilan di Revisi KUHAP

SinPo.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak aturan yang melarang siaran langsung persidangan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan bahwa dalam suatu persidangan terdapat asas terbuka untuk umum.
Kamil menyatakan, penyiaran secara langsung sesuai dengan asas persidangan terbuka yang dapat menjadi sarana kontrol terhadap transparansi dan keterbukaan.
“Melarang siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas persidangan terbuka,” kata Kamil dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.
Iwakum mengingatkan bahwa asas persidangan di Indonesia adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara tertentu seperti kasus anak, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Kamil, pembatasan siaran langsung justru tidak sesuai dengan asas keterbukaan dan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Oleh karena itu, alasan larangan ini dilakukan untuk mencegah saksi mengetahui keterangan saksi lain yang lebih dulu memberikan keterangan di persidangan menjadi tidak beralasan.
Terlebih, dalam sistem pemeriksaan di persidangan, seorang saksi sudah lebih dulu dimintai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Sehingga, kata Kamil, saksi tidak bisa begitu saja mengubah keterangan di dalam persidangan.
Iwakum pun meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali aturan larangan siaran langsung dalam revisi KUHAP tersebut.
“Sebagai pilar demokrasi, pers harus tetap diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial guna menyampaikan informasi yang luas kepada masyarakat,” ucapnya.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 22 hours ago
PERISTIWA 23 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 10 hours ago
OLAHRAGA 1 day ago