Gugat Presiden Joko Widodo, Kuasa Hukum Suwardi Ibrahim: Bukti Statement Presiden Tidak Ada Konfilk Pembebasan Lahan di Infrastruktur Tidak Benar!

Lampung, sinpo.id - Presiden Joko Widodo, dkk didugat di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang-Provinsi Lampung. Gugatan diajukan Jumat, (15/3/2019) sekitar pukul 9 WIB. Gugatan didaftarkan dengan register perkara Nomor: 72 /PDT.G/2019/PN.Tjk.
Bertindak sebagai Penggugat ialah David Sihombing. Posisi Penggugat sebagai warganegara, yang juga bertepatan sebagai kuasa dua orang yang merasa korban atas pelaksanaan pembebasan lahan proyek strategis nasional.
David Sihombing mengatakan inti gugatan terkait proses jual beli tanah antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini diwakili para kuasa pembayar yang berpusat/bertanggungjawab ke Presiden dalam pengadaan tanah. Sehingga logika gugatan ditarik dari transaksi jual beli pada umumnya, hanya antara penjual dan pembeli.
“Yang kebetulan Bapak Presiden Joko Widodo mengatakan ke publik pada Debat Ke II Calon Presiden di Hotel Sultan, Jakarta, 17 Februari 2019, ‘Dalam empat setengah tahun ini hampir tidak ada terjadi konflik pembebasan lahan untuk infratruktur kita, karena apa ? Tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung’, sehingga gugatan sebagai cara memberitahu dan menjelaskan masalah berat yang ada, maka diajukan melalui gugatan” ujar David Sihombing dalam rilisnya kepada sinpo.id
Tiga pihak sebagai Tergugat yakni Tergugat I: Presiden Republik Indonesia: Ir.H. Joko Widodo, Tergugat II: Iriandi Azwartika, Kepala Direktorat Jendral Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tergugat III:Edison, sebagai kuasa membayar perwakilan negara/Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan Cq Perkotaan.
Dua masalah yang diangkat dalam gugatan, yakni masalah Tanah Muslim, Ar, Ba seluas 1 hektar dalam pembebasan tanah untuk proyek Jalan Tol Desa Seputih jaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah-Provinsi Lampung, dan masalah proyek Strategis Nasional pembuatan Bendungan Gerak Jabung, berlokasi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung atas nama H. Suwardi Ibrahim, perkara tanah yang dipermasalahkan adalah seluas kurang lebih 127 hektar.
Penggugat mengatakan tujuan mengajukan gugatan murni karena merasa dirugikan, tidak ada unsur politik. Sebagai warga yang sangat tulus ingin: Agar masalah selesai, dan agar klien Penggugat, yang mana Penggugat sebagai pengacara kedua korban yang mempunyai hak atas tanah.
“Menurut saya tidak ada jalan lain menyelesaikan masalah ini, karena sudah ada penetapan hakim yang isinya mengakibatkan masalah besar, dan adanya pencairan pembayaran di Bank BRI Cabang Tanjungkarang di tengah adanya penyitaan berdasarkan penetapan pengadilan atas surat-surat yang ada.” Jelas Penggugat
Penggugat menuturkan , alasan mengajukan gugatan selain meminta hak melalui gugatan formal, termasuk karena Penggugat kaget ketika mendengar Tergugat menyampaikan pada debat capres ke-II: Menyatakan penggantian tanah ganti untung dan masalah hampir tidak ada pada pembebasan lahan selama pengalaman Tergugat sebagai presiden.
“kami mengagumi jabatan Tergugat sebagai presiden Republik Indonesia, dan berhubung posisi Tergugat/ Bapak Joko Widodo yang digugat sebagai pribadi bertepatan juga sebagai Presiden Republik Indonesia, sehingga Penggugat yakin dapat diselesaikan. Karena ada masalah yang dihadapi Tergugat yang tidak dapat lagi diajukan gugatan/upaya hukum, sementara Tergugat mengatakan hampir tidak ada masalah dalam pembebasan lahan, pembayaran ganti untung.” tukas David
Diakui Penggugat, klien Penggugat, beberapa tahun lalu, tanah milik Klien Penggugat ditawar seharga Rp300.000,- per meter, harga sekarang ini sangat layak Rp1.500.000,- per meter, sehingga Klien Penggugatpun sangat merasa sedih, dan sering mengeluh karena penetapan Hakim dalam konsiniasi, harganya hanya Rp100.000,- per meter.
“Awalnya Kami sempat berfikir nilai yang dititipkan di Pengadilan seharga Rp1.000.000,- per meter, mengingat ada berkas penolakan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), dan permintaan Klien Penggugat saat itu untuk ganti per meter adalah Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).” Jelasnya
Ditegaskan, setelah Penetapan atau putusan hakim tidak ada upaya hukum, ditambah lagi penetapan atau putusan hakim tersebut sudah dilakukan eksekusi, dan diresmikan, khususnya dalam pengadaan tanah kepentingan Negara.
“Akan tetapi masih ada masalah besar, yakni Penetapan/Putusan Hakim yang isinya salah, Surat tidak sama dengan objek. “ Tegas David.
Untuk masalah Bendungan Gerak Jabung, berlokasi di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, masalah yang diangkat dalam gugatan mengenai tujuh orang yang sudah damai di sidang dengan klien Penggugat, dan bersedia menerima konpensasi dari Penggugat. Ketujuh orang tersebut mengakui objek tanah adalah milik Klien Penggugat, dan diduga memiliki surat surat yang diduga bodong.
“Akan tetapi pencairan pembayaran dari Negara diinformasikan malah bukan ke klien Penggugat,” katanya
Dikatakan David, terdapat nama atas nama alm Doddy Syakhrun Tanjung yang mengaku memiliki tanah di atas objek yang sama dengan klien Penggugat, pada hal Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) adalah suruhan Klien Penggugat menjual tanah tersebut dengan konpensasi fee, namun malah objek tanah yang diakui alm. Doddy Syakhrun Tanjung diproses BPN masuk daftar nomitatif dan sebagian sudah dicairkan.
“Dalam perjalannya yakni tahun 2017, Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) menyalahgunakan tugasnya yang diberikan Klien Penggugat. Kami sudah jelaskan ke BPN dan pihak terkait, namun tidak ada digubris, ini bukan masalah sederhana“ ujar David
Atas masalah yang ada, diakui sudah dua kali unjuk rasa, Kepala BPN Lampung Timur didesak ratusan massa agar segera dicopot dari jabatannya. Diduga melakukan konspirasi dengan para oknum dalam pembayaran ganti rugi lahan proyek Negara yang berada di Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung-Provinsi Lampung. Selama dua kali aksi massa masih mempertanyakan seputar kekacauan hukum yang ditabrak oleh Mangara Manurung dan Pihak terkait, yakni pembayaran mengabaikan kesepakatan pengadilan, dan dugaan rekayasa surat berkonspirasi.
“Jadi sangat berasalan digugat, karena bukan masalah sederhana, dan secara fakta: Tidak ganti untung. Dimana logikanya: Lokasi tanah di pinggir/dekat jalan nasinoal, dekat hotel, samping Pom Bensin/Pertamina dibayar Rp100 ribu ? Apakah dapat dikatakan tidak masalah besar jika sudah ada putusan hakim konsiniasi atas nama Klien saya tapi kepala BPN tidak mau tandatangan pengantar ke Pengadilan untuk pencairan. Apakah dapat dicairkan pembayaran sementara surat sudah disita ?” tutup David Sihombing.
Berita ini masih memerlukan konfirmasi dari para pihak terkait, dicoba menghubungi pihak tergugat, namun belum dapat disambungkan.
HUKUM 9 hours ago
HUKUM 1 day ago