Selama Ramadan, Polda Metro Ungkap 382 Kasus Kejahatan Jalanan

Laporan: Firdausi
Senin, 24 Maret 2025 | 22:56 WIB
Konferensi pers kasus kejahatan jalanan (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers kasus kejahatan jalanan (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres jajaran melaksanakan Operasi Pekat Jaya 2025 selama periode 7- 21 Maret 2025. Operasi pekat digelar dalam rangka memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat selama bulan suci Ramadan. 

Jumlah kasus yang berhasil diungkap selama operasi ini sebanyak 382 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka 448 orang.

"Jumlah kasus ada 382 kasus dengan rincian curas 32 kasus, curanmor 93 kasus, pencurian 23 kasus, pemerasan 7 kasus, penganiayaan 3 kasus, dan lain-lainnya 96 kasus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi persnya, Senin, 24 Maret 2025.

Menurut Wira, dari kasus yang diungkap tingkat kejahatan paling menonjol yaitu di Polres Jaksel, Depok, Jaktim, dan Bekasi.

"Kasus curas pasal 365 KUHP yang menonjol di Depok, perampokan disertai pemerkosaan. Di mana pelaku setelah dilakukan penyelidikan, ternyata positif narkoba," ungkapnya.

Dari kasus kejahatan ini, total barang bukti yang disita sebagai berikut, Mobil R4 ada 17 unit, Motor R2 ada 130 unit, senpi 1 pucuk, sajam 31 bilah, dan barang bukti lainnya 304 unit.

Para tersangka dikenakan Pasal Penganiayaan Pasal 351 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan pemerasan dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI