Sabtu, 29 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Polisi Tangguhkan Penahanan Ibu di Tangerang Gara-gara Anak Hendak Jual Ginjal

Laporan: Firdausi
Senin, 24 Maret 2025 | 12:16 WIB
Proses Restorative Justice kasus penggelapan di Tangerang (SinPo.id/Polres Tangerang)
Proses Restorative Justice kasus penggelapan di Tangerang (SinPo.id/Polres Tangerang)

SinPo.id - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangguhkan penahanan kasus penggelapan yang dilakukan seorang ibu yang berujung pada penjualan ginjal anaknya demi membebaskan penahanan sang ibu.

"Setelah melalui diskusi dan pertimbangan dari berbagai pihak, pihak pelapor dan pihak tersangka akhirnya sepakat untuk berdamai. Sehinggi pelaku dibebaskan," kata Victor, Senin, 24 Maret 2024.

Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini.

"Mediasi kedua belah pihak berujung pada perdamaian," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tindakan dua anak tersangka yang mengaku ingin menjual ginjal sebagai bentuk spontanitas karena kepedulian mereka terhadap ibu mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan bukan untuk menebus penangguhan penahanan ke kepolisian. Pnyelesaian masalah hukum melalui pendekatan dilakukan secara restoratif (Restorative Justice).

"Ditindak lanjuti dengan cepat oleh kapolsek Ciputat Timur dengan cara menangguhkan penahanan tersangka," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI