Kemenhub: Maskapai Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan maskapai Indonesia Airlines, perusahaan penerbangan baru yang berkantor pusat di Singapura, belum bisa beroperasi di Indonesia. Karena, belum mengajukan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional penerbangan.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," kata Plt Dirjen Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Minggu, 23 Maret 2025.
Lukman menjelaskan, untuk dapat beroperasi, setidaknya Indonesia Airlines membutuhkan pengajuan dua permohonan izin. Yaitu, izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.
Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang menyebutkan bahwa setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Proses itu mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Kemudian, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Tanpa kedua sertifikat tersebut, tegas Lukman, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di langit Indonesia.
"Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat," paparnya.
Lebih lanjut, Lukman berkomitmen akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia. Tujuannya untuk memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya," tuturnya.
Dia juga memastikan akan memberikan informasi terbaru secara berkala apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya.
"Setiap informasi resmi akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi Ditjen Hubud untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat," tukas Lukman.