Dukcapil DKI Jakarta Prediksi Penurunan Pendatang Baru Usai Lebaran 2025

SinPo.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaludin memprediksi penurunan jumlah pendatang baru ke Jakarta setelah Lebaran 2025.
Kepala Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan, berdasarkan data dua tahun terakhir, terlihat adanya penurunan signifikan jumlah pendatang baru, yang menurut Budi dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial dan ekonomi.
"Jumlah pendatang ke Jakarta dalam kurun waktu terakhir memang mengalami penurunan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Menurut dia, pada tahun 2023 tercatat ada 25.9318 pendatang baru usai Lebaran, sementara pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 16.207 orang.
Budi pun memprediksi, pasca-Lebaran 2025, jumlah pendatang baru di Jakarta akan berkisar antara 10.000 hingga 15.000 orang.
"Meskipun ada penurunan, kami tetap mengimbau masyarakat Jakarta agar lebih peduli terhadap ketertiban administrasi kependudukan," tutur dia.
"Terutama untuk pendatang baru yang tinggal kurang dari satu tahun, agar melapor kepada Dukcapil," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan agar pendatang yang belum melakukan pembaruan identitas kependudukan sesuai domisili segera melakukannya untuk menghindari masalah administratif di kemudian hari. Dia juga menekankan pentingnya pelaporan jika tinggal di Jakarta kurang dari setahun.
Budi juga menyarankan warga Jakarta yang berencana mudik agar tidak sembarangan membawa kerabat ke ibu kota tanpa persiapan yang matang.
"Pastikan kerabat yang datang memiliki jaminan tempat tinggal, pekerjaan, serta keterampilan yang memadai untuk hidup di Jakarta," kata dia.
Selain itu, kata dia, Dinas Dukcapil DKI Jakarta tengah menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur pendatang di Jakarta. Rancangan Perda tersebut, yang sedang dikaji bersama pengamat tata kota dan akademisi dari lembaga demografi UI, berencana memberikan fasilitas bantuan sosial bagi pendatang yang sudah menetap lebih dari 10 tahun di Jakarta.
"Perda ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum bagi pendatang yang sudah lama menetap di Jakarta, sekaligus mengatur tata kelola pendatang yang datang ke ibu kota," tandasnya.