Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Polri: Pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia Paling Cepat Empat Bulan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 22 Maret 2025 | 17:58 WIB
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (SinPo.id/ Humas Polri)
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Sekretaris NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan, butuh waktu empat bulan pemulangan ke Indonesia buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos yang saat ini masih berada di Singapura.

"Kalau hasil komunikasi kami dengan mitra asing di Singapura, paling cepat bisa empat bulan atau mungkin bisa lebih dari itu," kata Untung kepada wartawan, Sabtu, 22 Maret 2025.

Menurut Untung, memulangkan pelaku ke Indonesia membutuhkah diplomasi panjang. Baik itu harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik. Atau juga melalui jalur-jalur diplomatik lainnya.

"Dan itu sudah semua kami lakukan. Dan saat ini penahanan berada di pihak Attorney General Singapura," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya masih menunggu batas penahanan Paulus yang hanya tersisa 45 hari masa penahanan. Hal ini untuk menjawab permohonan ekstradisi pihak Indonesia. Apakah permohonan ekstradisi itu dipenuhi atau tidak.

"Kita masih menunggu Singapura punya waktu 45 hari masa penahanannya," ungkapnya.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-E bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019. 

Ketiga pelaku adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP-E Husni Fahmi. Tannos kemudian menjadi buronan KPK sejak Oktober 2021 silam.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI