Buronan Penipuan Ditemukan Tewas di Mutilasi Sepupunya di Tangerang Sejak 2023

SinPo.id - Warga Kabupaten Tangerang dikejutkan oleh temuan potongan tubuh manusia yang disimpan dalam lemari pendingin selama dua tahun. Potongan tubuh tersebut ternyata korban inisial JR (54), yang dibunuh dan dimutilasi oleh sepupunya sendiri, MR (24) sejak dua tahun lalu.
Kasus mutilasi itu baru terbongkar sejak Kamis, 13 Maret 2025, saat itu polisi tengah menyelidiki kasus penipuan yang dilakukan JR yang tengah menjadi buronan polisi.
"Korban berinisial JR yang sebelumnya menjadi buronan kasus penipuan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan, Sabtu, 22 Maret 2025.
Joko menjelaskan, kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, sekitar pukul 21.00, pihak kepolisian mendatangi kediaman korban JR. Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya bertemu dengan saudaranya MR sekaligus pelaku mutilasi.
"Pada saat mendatangi kediaman JR, petugas hanya bertemu dengan MR. Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai," ujarnya
Karena mencurigakan, petugas meminta kepada MR untuk membuka lemari pendingin tersebut. Namun awalnya MR tidak mau sehingga selanjutnya lemari pendingin dibuka paksa oleh petugas.
"Saat terbuka dan di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR," tuturnya.
Selanjutnya mengamankan MR berserta barang bukitnya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ditemukan fakta bahwa potongan tubuh manusia itu adalah jasadnya JR, yang dimutilasi MR sejak dua tahun lalu.
"Setelah kita dalami, diperoleh fakta penyidikan, ada sekitar bulan Desember 2023 korban ditikam oleh MR. Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, mayat korban dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi menggunakan gergaji besi yang sudah disiapkan sehingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian," ungkapnya.
Hasil pemeriksaan, MR membunuh korban JR karena dilatarbelakangi dendam, di mana MR sejak kecil kerap mendapat pelakuan kasar sehingga tersangka menyimpan dendam pada korban.
"Sehingga korban terpikir untuk membeli gergaji besi yang akan dipergunakan untuk memutilasi korban sambil menunggu kesempatan untuk melakukan pembunuhan pada korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.